Hilangkan Hak Pemilih, PPDT Bisa Masuk Penjara
Politik RABU, 17 JANUARI 2018 , 22:10:00 WIB | LAPORAN: AHYARUDDIN ASEP
RMOLJabar. Ketua KPU kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengingatkan kepada seluruh stackholder penyelenggaraan kepemiluan, baik KPU, PPK, PPS, PTPS maupun PPDP agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Pasalnya, penyelenggara kepemiluan terikat oleh peraturan perundang-undangan.
"Siapa pun berdasarkan undang-undang, yang dengan sengaja menghilangkan hak pemilih, maka dikenakan sanksi pidana. Bukan hanya perdata!" pungkas Emir saat pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di ruang KPU kota Cirebon, Rabu (17/1).
Emir mengemukakan, petugas PPDP setelah dilantik secara otomatis menjadi anggota keluarga besar penyelenggara kepemiluan. Untuk itu, harap Emir, jangan sampai melakukan kesalahan sedikit pun.
"Salah sedikit akan berbahaya. Penyelenggara pemilu itu, kaki kanannya di luar penjara, sementara kaki kirinya di dalam penjara. Hati-hati jangan sampai salah dalam bertugas," tegas Emir dihadapan ratusan PPDP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kantor berita politik RMOL Jabar, PPDP di kota Cirebon berjumlah lebih dari 500 orang. Adapun rinciannya, kecamatan Lemahwungkuk berjumlah 107 orang, kecamatan Kejaksan berjumlah 87 orang dan kecamatan Harjamukti berjumlah 179 orang. Sementara 2 kecamatan lain (Kesambi dan Pekalipan) masih dalam konfirmasi. Dijelaskan, setiap PPDP bertugas untuk 1 TPS.
Acara pelantikan PPDP dihadiri oleh unsur Camat, Lurah, TNI-Polri, lembaga non pemerintah (KIP), Panwaslu, PPK, PPS, tokoh agama dan masyarakat se kota Cirebon. [jar]
Komentar Pembaca
Menangkan Golkar Di Majalengka, Caleg DPR RI Tur ...
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi Pengawasan Parti ...
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Soal APK, Bawaslu Jabar: Peserta Pemilu Pada Ban ...
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Bola Pilpres: Antara Total Football dan Perang T ...
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Jenggala Center Targetkan 65 persen suara Jokowi ...
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Bawaslu Kembali Razia APK Melanggar
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019