Uji Publik Cakada: Diterima Masyarakat Akademik, Ditolak Partai Politik
Politik SELASA, 20 NOVEMBER 2018 , 21:54:00 WIB | LAPORAN: ALDI FERDIAN
RMOLJabar. Uji publik calon kepala daerah kemungkinan hanya akan didukung masyarakat akademik. Pasalnya, partai politik jelas menolak dikarenakan teknis uji publik tersebut tidak jelas.
Hal itu dikatakan Denden Deni Hendri selaku penulis buku "Argumentasi Kebijakan Uji Publik Calon Kepala Daerah" di Unpad Training Center (UTC), Bandung, Senin (19/11).
Menurutnya, apabila teknisnya sudah jelas dan dilakukan pendekatan yang baik. Bukan tidak mungkin dengan agenda setting yang baik kalangan DPR akan menerima usulan uji publik calon kepala daerah tersebut.
"Kita lihat apakah nanti punya kesempatan untuk merevisi (UU Pilkada) sebelum 2024 menuju Pemilu 7 kotak suara itu," ucap Denden.
Dia menambahkan, upaya untuk mengkampanyekan pentingnya uji publik cakada terus dilakukan. Terutama mengapa uji publik itu harus masuk dalam UU Pilkada.
"Salah satu kampanye yakni di kampus," pungkas Denden. [aga]
Komentar Pembaca
Amankan Pemilu 2019, Satpol PP Beri Bimtek Ribua ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Rizal Ramli: Jokowi Tidak Mungkin Gapai Cita-cit ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Guru Besar UPI: Debat Selayaknya Jadi Pendidikan ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
206 Reklame Niaga Dan APK Ditertibkan Pol PP
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
KPU Kota Sukabumi Pastikan Tak Ada Kotak Suara R ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Moeldoko: Jokowi Sangat Menguasai Persoalan Bang ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019