Purwakarta
SP Bimtek Fiktif Ditandatangani Wakil Pimpinan Dewan?
Hukum KAMIS, 17 JANUARI 2019 , 18:02:00 WIB | LAPORAN: YUSLIPAR
RMOLJabar. Mantan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Komarudin mengklarifikasi bahwa surat perintah bimbingan teknis pada 29 Juli 2016 di Kota Bandung bersama Pustaka Pemda, yang belakangan diketahui fiktif, tidak ditandatangani Ketua DPRD, Sarip Hidayat. Tapi oleh Wakil Ketua, Warseno.
"Saya klarifikasi bahwa surat perintah bimbingan teknis pada 29 Juli 2016 itu ditandatangani oleh Warseno, Wakil Ketua DPRD Purwakarta," ujar Komarudin saat dihubungi via ponselnya, Kamis (17/1).
Di sidang kasus perjalanan dinas dan bimtek fiktif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1) itu, jaksa penuntut umum menanyakan kegiatan Bimtek pada 29 Juli 2016 bersama Pustaka Pemda pada Komarudin dan anggota komisi I lainnya.
"Saya baru cek surat perintahnya ditandatangani oleh pak Warseno. Dan faktanya Bimtek pada 29 Juli itu memang tidak ada," ujar Komarudin.
Lantas, saat ditanya kembali soal bagaimana bimtek itu bisa tidak ada sedangkan surat perintahnya itu sendiri ada, termasuk mencantumkan nama-nama anggota.
"Itu dia saya tidak tahu, saya justru baru tahu saat diperiksa penyidik," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, diseutkan juga soal bimtek bersama Gemanusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Dirjen Kesbangpol Kemendagri. "Itu juga tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, kasus itu melibatkan terdakwa M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan ASN di DPRD Purwakarta.
Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta. Yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.
Total pagu anggaran program itu mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Akibat perbuatan melawan hukum kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 2,4 miliar. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana. [aga]
Komentar Pembaca
Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Hakim
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
5,1 Juta Hektar Lahan Sawit Dikuasai 29 Taipan I ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
JokDri Bukan Tersangka Terakhir, Mafia Bola Lai ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
KAMMI Desak KPK Panggil Uu Ruzhanul Ulum
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Usut Tuntas Kerugian Negara 2,4 Miliar
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Tersangka Jokdri Diperiksa, Dikorek Soal 75 Bara ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019