KABUPATEN BANDUNG BARAT
Perusahaan Pelat Merah Di Padalarang Tak Mampu Terapkan UMK
Ekbis RABU, 06 FEBRUARI 2019 , 13:05:00 WIB | LAPORAN: TRI JUNARI
RMOLJabar. PT Kertas Padalarang tak sanggup membayar upah 122 orang karyawannya sesuai dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2019. Perusahaan kertas milik negara ini minta penangguhan UMK 2019 selama tujuh bulan dari 1 Januari sampai 31 Juli 2019.
Perusahaan pelat merah ini hanya sanggup membayar upah Rp 2.683.500. Sementara sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat besaran UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 2.898.744,63.
"PT Kertas Padalarang melayangkan surat penangguhan UMK 2019 kepada Gubernur Jawa Barat. Permohonan itu dipenuhi gubernur dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.96-Yanbangsos/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK Bandung Barat Tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin di Ngamprah, Rabu (6/2).
Ia menerangkan, selisih upah selama penangguhan dibayarkan sekaligus pada akhir waktu penangguhan 31 juli 2019.
"Saya tidak tahu persis alasan PT Kertas Padalarang sampai meminta penangguhan UMK 2019. Semua alasannya ada dalam.surat ke gubernur," ucapnya.
Selain PT Kertas Padalarang, ada satu perusahaan lagi yang menangguhkan UMK 2019 yaitu PT Tendore Pan Garmindo. Perusahaan ini menyatakan tidak sanggup membayar upah 242 karyawannya dengan besaran Rp 2.898.744,63.
"Perusahaan yang bergerak dalam pakaian jadi ini minta penangguhan UMK dari 1 Januari sampai 31 Desember 2019 atau selama satu tahun. Hanya sanggup membayar upah karyawannya sebesar 2.683.27," ungkapnya. [yls]
Komentar Pembaca
Defisit Neraca Perdagangan Kian Buruk, Rizal Ram ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Cari Produk Acer? Ada Promo Nih Cashback Hingga ...
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019
Miliki Mall Tematik Pertama, Atalia: Wadah Para ...
JUM'AT, 15 FEBRUARI 2019
Bukalapak Luncurkan Fitur Pembayaran Pajak Kenda ...
KAMIS, 14 FEBRUARI 2019
Cafe WHO Warnai Khazanah Kuliner Purwakarta
RABU, 13 FEBRUARI 2019
Tokomodal Bantu 2.600 Usaha Kelontong Di Jabar
RABU, 13 FEBRUARI 2019